Beranda | Artikel
Siapa Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal?
Kamis, 18 Desember 2014

Siapa Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Untuk kesekian kalinya, kelompok liberal mempertanyakan, mana dalil yang melarang ucapan selamat natal? Mengucapkan selamat natal termasuk bentuk bersikap baik kepada penganut agama lain yang Allah perintahkan, mengapa mesti dilarang? (Baca: Toleransi Salah Kaprah: Fenomena Topi Natal)

Di tempat kita selalu terjadi polemik tentang hukum ucapan selamat natal. Ratusan tokoh dengan latar belakang yang beraneka ragam, masing-masing urun pendapatnya. Dan secara umum dapat kita kelompokkan menjadi 2 pendapat, antara membolehkan dan melarang sama sekali.

Pendapat yang membolehkan, diwakili para tokoh JIL (apapun organisasinya) dan beberapa ustad yang kecipratan pemikiran liberal.

Sementara pendapat melarang, menjadi konsensus tokoh agama ahlus sunah, yang komitmen dengan dengan kebenaran, sekalipun dianggap anti-toleransi. Sekalipun tuduhan ini bermula dari ketidak-pahaman penuduh tentang makna toleransi.

JIL itu Munafiq

JIL selalu memposisikan diri tampil beda dengan umumnya ajaran islam. Semakin menyimpang dari ajaran islam, semakin dibela oleh JIL dengan berbagai interpretasinya. Bagi anda yang sering online dengan berita pemikiran, akan merasa capek dengan berbagai pemikiran aneh si Ulil bersama komplotannya.

Ingatan kita belum lapuk dengan peristiwa pelecehan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari mulai gambar karikatur, hingga film innocent. Di saat semua muslim marah dengan semua tindakan penistaan nabi itu, JIL tampil memukau dengan mengaburkan kaum muslimin bahwa sejatinya semua itu bukan termasuk bentuk penistaan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Disaat semua kaum muslimin menolak konser lady gaga di indonesia, JIL tampil terdepan mendukung terselenggaranya konser dewi wts itu.

Di saat semua muslim menolak pagelaran miss universe, JIL menjadi garda depan yang mendukung berlangsungnya acara pameran aurat ini.

Prinsip mereka sama persis dengan karakter orang munafiq. Semua kebenaran yang diajarkan islam, mari kita tolak, atau minimal dikritik. Sebaliknya, setiap kesesatan yang dilawan islam, mari kita bela, atau minimal mengurangi peran kaum muslimin dalam menolaknya. Namun jangan terang-terangan memusuhi Nabi dan kaum muslimin.

الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ

Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. Sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka saling menyuruh membuat yang munkar dan saling melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya (sangat pelit). (QS. At-Taubah: 67).

Prinsip ini 100% sama dengan prinsip JIL yang berkembang di negara kita. Apapun yang sesuai ajaran islam, mari kita buat samar-samar. Dan apapun yang menyimpang dari ajaran islam, mari kita bela dan kita dukung. Tapi KTP harus tetap islam. Merekalah orang munafik…

Keberadaan JIL Menjadi Standar

Jika naluri sehat manusia masih jalan, kita bisa dengan mudah menjadikan keberadaan JIL sebagai standar dalam setiap kasus dan polemik. Dengan karakter dasar mereka, yaitu amar munkar nahi ma’ruf (membela kemungkaran dan mencegah yang makruf), kita bisa jadikan posisi mereka sebagai tolak ukur pendapat yang benar.

Di saat tokoh liberal berpendapat, boleh mengucapkan selamat natal, bukankah ini bagian dari prinsip membela kemungkaran dan mencegah yang makruf?

Ketika tokoh liberal menganjurkan ucapan selamat natal (Baca: Hukum Promo Diskon Ketika Natal), akankah anda berpihak kepada mereka?

Ketika tokoh liberal membolehkan ikut natalan, sudikah anda mengikuti pedapat mereka?

Cukup dengan latar belakang karakter mereka, amar munkar nahi ma’ruf, kita bisa menilai bahwa umumnya yang mereka teriakkan bisa dipastikan bertentangan dengan islam.

Ijma’ (Konsensus) Ulama

Lain dengan tokoh liberal, para ulama berprinsip bahwa sebatas ucapan selamat natal hukumnya haram. Dan bahkan ini menjadi kesepakatan mereka (Baca: Fatwa MUI dan Sikap Ulama Terhadap Natal). Imam Ibnu Qoyim al-Jauziyah menyatakan,

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه

Memberi ucapan selamat terhadap syiar orang kafir yang menjadi ciri khas mereka, hukumnya haram dengan sepakat ulama. Misalnya, memberi ucapan selamat untuk hari raya mereka atau ibadah puasa mereka, misalnya dengan kita mengatakan, ‘merry christmas’ atau selamat natal atau ucapan lainnya. Kalimat semacam ini, meskipun orang yang mengucapkannya tidak dihukumi kafir, namun ini termasuk melanggar yan haram. Sama halnya memberi ucapan selamat bagi orang yang sujud kepada salib. Bahkan dosanya lebih besar dan lebih dimurkai Allah, dari pada anda memberi ucapan selamat kepada  peminum khamr, atau pembunuh, atau zina dan dosa lainnya. (Ahkam ahli ad-Dzimmah, 1/441)

Imam Ibnu Qoyim al-Jauziyah hidup tahun 700an hijriyah, dan beliau wafat tahun 751 H. Itu artinya, kesepakatan ulama yang beliau sampaikan adalah kesepakatan ulama generasi sebelum beliau.

Baik, kita bisa membandingkan, ketika para ulama bersikap TIDAK untuk ucapan selamat natal, akankah anda meninggalkannya dan lebih berpihak kepada tokoh liberal?

اللهم أرنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وأرنا الباطل باطلا وارزقنا اجتنابه

Ya Allah tampakkanlah kepada kami kebenaran sebagai kebenaran, dan berilah kami kekuatan untuk mengikutinya. Dan tampakkanlah kepada kami kesesatan sebagai kesesatan, dan berilah kami taufiq untuk menjauhinya.

Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/24051-siapa-ulama-yang-membolehkan-ucapan-selamat-natal.html